Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Polisi

Korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim bantuan hukum saat melapor ke Polres Malang. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Sebanyak 3 keluarga dari 4 korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Polres Malang, Senin (14/11/2022). Ini merupakan kali kedua korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang setelah sebelumnya Devi Athok melakukannya pekan lalu. Kedatangan mereka didampingi oleh tim bantuan hukum Aremania menggugat untuk melapor ke Polres Malang terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka melapor dengan sangkaan pasal 338 dan 340 KUHP yakni dugaan adanya pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan. 

1. Desak penembak gas air mata diadili

Korban tragedi Kanjuruhan bersama tim bantuan hukum Aremania menggugat saat melapor di Polres Malang. Dok/istimewa

Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania menggugat yang juga sekretariat bersama, Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa ada empat keluarga yang melapor. Pasal sangkaan yang diajukan juga sama yakni 338 dan 340 KUHP. Ia berharapa pihak-pihak yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sebagaimana mestinya. 

"Persoalan nanti mengembang ke pihak-pihak lain yang berkontribusi, kami juga masukkan pasal 55, 56 KUHP. Karena tragedi ini menimbulkan korban 135 orang," katanya Senin (14/11/2022). 

2. Sertakan sejumlah dokumen sebagai bukti

Aremania saat melakukan aksi damai di depan Kejari Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk menguatkan laporan tersebut, Djoko menyatakan bahwa kliennya juga melengkapi dengan sejumlah dokumen. Surat kematian dan beberapa kelengkapan administratif juga turut dibawa. Proses pelaporan berjalan cukup lama lantaran ada 3 keluarga dari 4 orang korban yang melapor. 

"Yang pasti kami diterima dan dilayani dengan baik. Proses masih terus berlanjut sampai besok karena ada 3 keluarga dari 4 korban yang melapor," imbuhnya. 

3. Tak menutup kemungkinan ada laporan berikutnya

Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Djoko memberi isyarat bahwa tiga kliennya bukanlah pelapor terakhir dalam tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut bahwa ada kemungkinan untuk laporan berikutnya dari keluarga korban yang lain. Terlebih Sekber Aremania memiliki sejumlah posko yang bisa didatangi untuk mengadu. 

"Tidak menutup kemungkinan bisa saja ada laporan-laporan berikutnya. Karena tujuan dari semua upaya ini adalah mencari keadilan bagi seluruh keluarga korban," sambungnya. 

4. Ikuti prosedur hukum yang berlaku

Korban tragedi Kanjuruhan bersama tim bantuan hukum Aremania menggugat saat melapor di Polres Malang. Dok/istimewa

Sementara itu, salah satu pelapor, Eka Wulandari mengakui siap mengikuti prpsedur yang ada. Istri dari korban bernama Iwan Junaedi itu, datang melapor untuk mencari keadilan atas kematian sang suami. 

"Semua masih proses, kami mengikuti saja sesuai dengan prosedur yang dijalankan," pungkasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us