Kuasa Hukum Korban Ceritakan Kronologi Pemerkosaan Mahasiswi UB

Malang, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilham Rada Firmansyah kepada mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) menghebohkan masyarakat. Pasalnya Ilham ternyata adalah Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknik, tapi perilakunya tidak mencontohkan sebagai mahasiswa berprestasi.
1. Kuasa hukum korban ceritakan kronologi pemerkosaan oleh Ilham Rada Firmansyah

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani menceritakan jika peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 lalu. Saat itu korban bersama temannya datang ke kontrakan Ilham untuk minum minuman keras. Saat korban bersama kawannnya mabuk, mereka masuk ke salah satu kamar kemudian Ilham juga ikut masuk.
"Saat itulah, terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban, padahal saat itu kondisi korban sedang menstruasi. Saat kejadian itu, teman korban juga dalam kondisi mabuk, sehingga tidak ada yang menyadari atau menolong," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Saat Ilham masih menyetubuhi korban, korban kemudian tersadar sehingga melakukan perlawanan. Setelah itu, korban pergi dari rumah tersebut bersama kawannnya untuk pulang. "Korban dan Ilham ini tidak saling kenal, mereka baru bertemu saat itu juga. Yang kenal itu teman korban yang datang bersama saat itu," bebernya.
2. Korban masih trauma, minta Ilham untuk dihukum atas perbuatannya

Eva menyampaikan jika akibat perbuatan Ilham, membuat korban trauma dan harus didampingi psikolog. YLBHI Surabaya Pos Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan pendampingan kepada korban juga.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban. Korban juga inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampusnya maupun secara hukum," tegasnya.
3. UIN Malang akan mensupport kasus ini diproses hukum

Pihak kampus UIN Malang sendiri telah melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Ilham. UIN Malang juga siap membantu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengusut kasus ini.
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat," ujar Wakil Rektor III UIN Malang, Ahmad Fatah Yasin.
Fatah menyampaikan jika pihaknya telah memanggil Ilham terkait kasus ini, ia juga menyampaikan jika Ilham telah mengakui melakukan perbuatan asusila dan mengonsumsi miras. Ia menegaskan jika ini adalah pelanggaran kode etik berat.
"Kita fokus pada kode etiknya, kalau persoalan lain-lain misalkan ada ranah hukum dan lain-lain sebagainya adalah persoalan personal. Kita hanya menangani kode etiknya melanggar, jenis pelanggarannya pelanggaran berat, lalu kita berikan sanksinya," pungkasnya.