Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih segera diproses pascapenetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan sengketa Pilkada Pamekasan 2024.

Sebagaimana diketahui melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/2) lalu, pengajuan PHPU Pilkada Pamekasan resmi dinyatakan tidak dilanjutkan atau ditolak. 

"Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD Pamekasan akan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Rabu pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Khofifah pun telah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Editorial Team