Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Jatim Hitung Ulang Suara pada Ratusan TPS di Jember dan Pamekasan

Pelaksanaan PSSU oleh KPU Jatim. (Dok. KPU Jatim)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan penyandingan data untuk dua jenis pemilihan di Jember dan Pamekasan pada Minggu (23/6/2024). PSSU ini dilakukan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penghitungan suara dilakukan di Surabaya. Ini diikuti oleh KPU masing-masing daerah dan sejumlah saksi.

1. Ada ratusan TPS yang dihitung ulang

Ilustrasi petugas pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, PSSU yang dilakukan ada dua. Pertama, jenis pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Kemudian kedua, jenis pemilihan DPRD Dapil Pamekasan II. 

"Untuk teknis penghitungan mengingat jenis Pemilu DPR RI Jatim IV ada 105 TPS yang harus dihitung ulang sehingga kami buat empat panel. Kemudian untuk jenis DPRD Pamekasan II itu kita buka satu panel karena hanya 15 TPS," ujarnya saat dikonfirmasi.

2. Penghitungan digelar di Surabaya

Proses penghitungan surat suara ulang Caleg PKS Anggota DPRD Lombok Barat di Kantor KPU Lombok Barat, Rabu (19/6/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aang menambahkan, penghitungan suara ulang ini memang sengaja digelar di Surabaya sesuai hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim dan juga aparat kepolisian terkait permasalahan keamanan. Sejumlah aparat pun dikerahkan dalam pelaksanaanya.

"Dengan pertimbangan keamanan dan memudahkan kami melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan MK, maka kami ambil kesimpulan hasil rapat koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu maupun kepolisian untuk memudahkan pengamanan pengawasan dll kesimpulan dilakukan di surabaya dengan supervisi KPU Jatim," jelasnya.

3. Petugas KPU daerah dan parpol dilibatkan

Petugas KPU Lombok Barat membawa kotak suara yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang, Rabu (19/6/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun demikian, petugas penghitungan suara ulang tetap melibatkan petugas KPU dan Bawaslu dari Jember dan Pamekasan. KPU juga mempersilakan masing-masing parpol mengajukan satu orang saksi.

"Unsur dari daerah pemilihan tetap kami libatkan selama PSSU berlangsung," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ardiansyah Fajar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us