Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa saat dibawa masuk ke dalam mobil kejaksaan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan dua perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk sebagai tersangka, Kamis (14/8/2020), sore. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Selain itu, mereka juga disebut menggelapkan dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Sambil memakai rompi orange, kedua tersangka masing-masing berinisial B sebagai Pj Kades dan J sekretaris desa tersebut langsung digelandang masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sel tahanan.

1. Ada 11 proyek pembangunan yang tidak sesuai pengerjaannya

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. IDN Times/Imron

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Subhan mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi 11 proyek pembangunan yang pendanaannya berasal dari Dana Desa.

"Jadi modusnya kedua pelaku ini melakukan pembangunan proyek yang tidak sesuai standar atau mengurangi volume material pembangunan pada saat mereka menjabat," katanya.

2. Pelaku juga gelapkan dana BUMDES sebesar Rp50 juta

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Mohammad Subhan. IDN Times/Imron

Selain itu, mereka juga diduga melakukan korupsi dana BUMDES. Kejari, lanjut Subhan, menemukan adanya dana Rp50 juta yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Padahal, dana itu seharusnya dianggarkan untuk pembelian pupuk bagi para petani.

"Kalau dana desa tadi kita taksi kerugian negara mencapai Rp100 juta itu untuk nominal awal. Soalnya kerugian masih kita hitung. Kalau BUMDES sudah jelas Rp50 juta dan yang bawa para tersangka," jelasnya.

3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini

Kejaksaan Negeri Lamongan. IDN Times/Imron

Subhan juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini kejaksaan masih terus dikembangkan lebih lanjut. "Makanya untuk proses penyelidikan kedua tersangka ini kita akan tahan selama 20 hati kedepan sambil kita memeriksa saksi-saksi yang lain. Kalau ada tersangka baru kemungkinan masih ada," terangnya.

4. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. ]Sementara saat dimintai komentar terkait penetapan tersangka, keduanya justru memilih bungkam dan menutupi wajahnya mengunakan tas ransel yang dia bawa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron
EditorImron
Follow Us