Korban Bullying Bendungan Selorejo Trauma dan Malu Videonya Tersebar

Malang, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu terus melakukan pendampingan pada E (19) warga Kabupaten Blitar yang jadi korban perundungan dan penganiayaan di Bendungan Selorejo Desa Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Ia dirundung oleh 4 remaja perempuan berinisial PRW (16), NAP (17), KR (13) warga Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
1. Korban mengalami trauma dan malu karena videonya tersebar

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan jika pihaknya telah mendatangkan psikolog untuk memberikan pendampingan pada korban. Ia mengungkapkan jika korban mengalami trauma usai dikeroyok 4 remaja putri. Ia juga malu karena video penganiayaan pada dirinya menjadi viral.
"Jadi korban ini malu karena videonya menjadi viral, dia belum mau keluar rumah. Jadi kita yang berinisiatif untuk datang ke rumahnya memberikan pendampingan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).
2. Polres Batu akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

Rudi mengungkapkan jika korban saat ini memang membutuhkan pendampingan psikolog untuk meredakan trauma. Tapi karena rumahnya yang ada di Kabupaten Blitar, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk diberikan pendamping psikolog.
"Kita harapannya korban bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat, jadi kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk menyediakan pendampingan. Karena kondisi mental korban saat ini yang paling penting," tegasnya.
3. Update penanganan kasus bullying di Bendungan Selorejo

Sementara untuk penanganan kasus hukum yang menjerat 4 pelaku anak, Rudi mengatakan jika mereka kini dalam pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya. Tapi ia menegaskan jika pidana anak berbeda dengan kasus pidana umumnya.
"Keempatnya kan memang masih di bawah umur, jadi tidak akan ada tersangka tapi anak berhadapan hukum. Kemudian proses penanganan kasusnya berbeda dari pidana pada umumnya," pungkasnya.