Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan dugaan kesewenang-wenangan dan kekerasan yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Ombudsman Jatim. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstrasi tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja 8 dan 20 Oktober 2020.

1. Polda Jatim dianggap sewenang-wenang saat mengamankan unjuk rasa

Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal (kanan). IDN Times/Dok. Istimewa

Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal menyampaikan bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait kesewenang-wenangan polisi dalam pengamanan dan penindakan demonstrasi Omnibus Law beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang dicatat oleh KontraS antara lain adalah penangkapan, penahanan, penghalangan informasi, hingga kekerasan.

"Tindakan melampaui kewenangan berupa penangkapan sewenang-wenang dan ditutupnya akses informasi mengenai data penangkapan sehingga berujung kepada hilangnya akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap," ujar Faisal melalui siaran persnya, Jumat (13/11/2020).

2. Pengamanan unjuk rasa adalah pelayanan publik

Editorial Team