Madiun, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang menangani kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Indikasi penyelewengan uang negara itu terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa pihak yang dicurigai melakukan korupsi adalah petugas pungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
"Untuk sementara, kami mengantongi dua nama. Tapi, kami belum menetapkan tersangka meski kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia, Senin (19/4/2021).