Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang WFH Setiap Hari Jumat

- Pemkab Tulungagung mulai menerapkan WFH setiap Jumat sesuai SE Mendagri tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.
- Bupati Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II dan III, termasuk kepala OPD, untuk melakukan WFH dan wajib tetap masuk kantor.
- Penerapan WFH dilakukan bergiliran bagi ASN dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor setiap Jumat.
Tulungagung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, tidak seluruh ASN akan menjalankan WFH. Pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa. Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap beroperasi secara normal guna memastikan layanan publik tidak terganggu.
1. Tegak lurus ikuti pemerintah pusat

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II termasuk seluruh kepala OPD melakukan Work From Home (WFH). Pemkab Tulungagung juga memutuskan mengikuti semua aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat, memberlakukan WFH pada setiap hari Jumat. Sebagai kepala daerah, Gatut berkomitmen tegak lurus dengan pemerintah pusat. “Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
2. Eselon II dan III tetap masuk kantor dan dilarang WFH

Sekda Tulungagung, Soeroto menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku pada semua ASN. WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung. Sejumlah OPD pelayanan di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak memberlakukan WFH, yakni di antaranya, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BUMD dan sekolah. “Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” jelasnya.
3. ASN yang lakukan WFH akan dilakukan secara bergiliran

Untuk ASN di OPD yang melakukan WFH, akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat. ASN akan dibagi dengan prosentasi 50 persen WFH dan sisanya tatap masuk kantor. “Staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO,” pungkasnya.



















