Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Desa Akui dan Minta Maaf, PCNU Magetan Tetap Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Insiden penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan terjadi setelah ceramah di Desa Kebonagung, Balerejo pada 30 November 2025.
  • Kepala Desa Gebangan Agung mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pengakuan di Pondok Pesantren Al-Asna, Karangrejo, Magetan.
  • Meski ada permintaan maaf dari pelaku, laporan dugaan penganiayaan tidak dicabut dan proses hukum tetap berjalan sesuai keputusan KH Susanto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Madiun, IDN Times – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa, dipastikan tetap berjalan meski pelaku telah meminta maaf secara terbuka. Polres Madiun mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima pada 7 Desember 2025 dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan laporan dibuat oleh LBH Ansor Magetan, atas dasar surat kuasa dari korban. “Benar, laporan dugaan penganiayaan dengan korban KH Susanto dan terlapor berinisial AS, seorang kepala desa, masuk pada 7 Desember 2025,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

1. Insiden terjadi setelah ceramah di Balerejo

Istimewa
Kiai Susanto saat mengisi ceramah Muslimat di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. IDN Times/Istimewa.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan berawal saat KH Susanto mengisi ceramah Muslimat di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Seusai kegiatan, sang kiai berpamitan dengan jamaah seperti biasa.

Namun ketika bersalaman dengan kepala desa, situasi mendadak berubah. “Setelah kegiatan selesai, AS merangkul korban. Pada momen itu, bagian tubuh terlapor mengenai bibir korban hingga menyebabkan luka,” jelas AKP Agus Andi.

Sementara versi LBH Ansor menyebut korban juga menerima pukulan di bagian leher belakang dan bibir kanan bawah. Mereka menegaskan bahwa materi ceramah tidak memuat hal sensitif.

Polisi memastikan penyelidikan sudah dimulai sejak laporan diterima. Pekan ini, penyidik memeriksa pelapor, korban, terlapor, dan pihak rumah sakit yang merawat KH Susanto, yakni RS Efram Maospati. “Kami lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Prosesnya sedang berjalan,” kata Kasatreskrim.

2. Kades akui memukul dan bikin surat pernyataan

Istimewa.
Anton Sudjarwo, (tengah baju hitam) Kepala Desa Gebangan Agung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, saat membacakan pengakuan dan permintaan maaf. IDN Times/Istimewa.

Babak baru muncul saat terlapor, Anton Sujarwo, Kepala Desa Gebangan Agung, menandatangani surat pernyataan pengakuan di Pondok Pesantren Al-Asna, Karangrejo, Magetan. Ia mengakui bahwa tindakan pemukulan dilakukan atas kehendak pribadi dan bukan karena dorongan pihak lain.

“Peristiwa tersebut murni kesalahan pribadi saya dan merupakan tindakan tidak terpuji,” ujar Anton dalam pernyataannya.

Ia juga menetapkan enam komitmen, mulai dari menjaga ketertiban lingkungan, menghormati tokoh agama, hingga memperbaiki sikap sebagai aparatur desa. Anton menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan seluruh warga NU.

3. Meski ada permintaan maaf, laporan tidak dicabut

Istimewa
Konsulidasi LBH Ansor dengan korban. IDN Times/Istimewa.

Ketua LBH Ansor Magetan, Zainal Faizin, menegaskan bahwa pendampingan hukum tetap berjalan sesuai keputusan KH Susanto. Permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Pengakuan tertulis justru menjadi bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian luas warga Nahdliyin di Magetan dan Madiun. Banyak pihak menunggu tindak lanjut penyelidikan, apakah akan mencapai penyelesaian kekeluargaan atau berlanjut ke proses hukum formal hingga tuntas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kepala Desa Akui dan Minta Maaf, PCNU Magetan Tetap Tempuh Jalur Hukum

09 Des 2025, 18:42 WIBNews