Kenakan Atribut Pencak Silat di Medsos, Pemuda di Jember Babak Belur

Jember, IDN Times - Rahmatullah (20) babak belur dihajar sekolompok orang di rumah kontrakannya sendiri di Kaliwates, Kabupaten Jember, Minggu dini hari (28/11/2021). Peristiwa bermula saat Rahmat mengunggah foto diri mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat di media sosial. Para pelaku diduga telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. AAS, VM dan AR dan empat orang temannya tidak terima karena mengetahui Rahmat bukanlah anggota perguruan pencak silat tersebut. Rahmat merupakan warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Jember (UIJ).
1. Korban dianiaya saat dini hari

Para pelaku mendatangi rumah kontrakan Rahmat, dan membangunkannya saat dini hari. Saat Rahmat keluar, para pelaku menanyakan terkait postingan mengenakan atribut perguruan [encak silat tersebut
Kurang puas, pelaku lain juga memeriksa gawai milik Rahmat dan menemukan foto yang diunggahnya. Rahmat pun dikeroyok, dihajar hingga luka memar dan lecet. Tidak terima telah dianiaya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Menanyakan kepada korban mengapa meng-upload foto diri dengan atribut perguruan silat. Setelah dikonfirmasi dan di handphone korban juga dicek sama tersangka, ada foto tersebut. Merasa tidak terima, kemudian tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat gelar perkara Jumat sore (3/12/2021).
2. Satu tersangka sudah ditangkap

Komang mengatakan, kondisi Rahmat telah mendapat perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami. "Korban setelah melaporkan kejadiannya, sudah dilakukan visum, hasilnya tinggal menunggu," katanya.
Usai melapor polisi telah mengumpulkan 5 saksi untuk dimintai keterangan, dan menetapkan satu orang, AAS (21) warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember sebagai tersangka.
"Tersangka yang sudah kita amankan dan periksa intensif satu," ujarnya.
3. Dua tersangka DPO

Sementara, dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya, VM dan AR dalam status DPO. Komang mengimbau agar para pelaku lain segera menyerahkan diri ke polisi.
"Ada juga DPO yang masih kita dalami. Kita harap dari para tersangka yang memang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri kepada kepolisian. Karena kami akan melakukan tindakan tegas terukur apabila tidak kooperatif," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman tindak pidana pengeroyokan pasal 170 dan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.