Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhaj Bongkar Dugaan Jual-Beli Nomor Porsi Haji di Jatim
Jemaah haji berkumpul di sekitar Ka'bah (unsplash.com/tasnim umar)
  • Kemenhaj menemukan enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur bermasalah, dengan ketidaksesuaian data dan dokumen terhadap ketentuan.
  • Pendalaman 14-18 September 2026 melibatkan pemeriksaan 19 dari sekitar 30 pihak, termasuk unsur Kemenhaj daerah, KBIHU, Dukcapil, rumah sakit, jemaah, dan keluarga.
  • Kemenhaj mengindikasikan penggunaan data tidak sesuai serta transaksi pengalihan nomor porsi; penyelidikan belum menyimpulkan tanggung jawab dan akan dilanjutkan sesuai kewenangan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

Kemenhaj mulai menangani dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur. Ditjen terkait mengumpulkan bahan, meminta klarifikasi, dan menjalankan proses di Kejati Jatim.

14-18 September 2026

Kemenhaj memeriksa sekitar 30 pihak yang berkaitan dengan perkara, dengan 19 orang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan mencakup dokumen, data kependudukan, hubungan keluarga, dan keterangan jemaah.

18 September 2026

Kemenhaj menyatakan enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang didalami bermasalah atau tidak sesuai ketentuan. Tim juga menemukan indikasi penggunaan data tidak benar dan transaksi pengalihan nomor porsi.

kini

Tujuh pelimpahan nomor porsi menjadi objek pendalaman. Kemenhaj masih mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur, termasuk indikasi data tidak sesuai dan transaksi pengalihan nomor porsi.
  • Who?
    Tim Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj memeriksa 19 orang, termasuk jajaran Kemenhaj daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah.
  • Where?
    Pendalaman dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, dengan pemeriksaan silang dokumen melibatkan Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada 14–18 September 2026. Perkembangan hasil pendalaman disampaikan Ridwan Gaos di Surabaya pada Jumat, 18 September 2026.
  • Why?
    Kemenhaj menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran untuk memastikan pelimpahan nomor porsi sesuai aturan, data valid, serta hak jemaah haji terlindungi.
  • How?
    Tim mencocokkan data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung, dan keterangan para pihak. Enam dari tujuh pelimpahan ditemukan bermasalah; pemeriksaan masih berlanjut dan belum ada kesimpulan pertanggungjawaban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenhaj memeriksa tujuh pindah nomor antrean haji di Jawa Timur. Enam di antaranya punya data atau kertas yang diduga tidak cocok. Ada juga dugaan nomor antrean itu dijual. Sebanyak 19 orang sudah dimintai cerita. Sekarang Kemenhaj masih mengumpulkan bukti dan mencari orang lain. Mereka ingin hak calon jemaah haji tetap aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendalaman yang dilakukan Kemenhaj menunjukkan upaya serius menjaga hak jemaah melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis data. Pencocokan dokumen, keterangan, serta koordinasi dengan instansi terkait mencerminkan perhatian pada validitas proses. Penegasan asas praduga tak bersalah juga menjaga agar penanganan perkara tetap berjalan hati-hati dan sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang didalami memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.

Tak berhenti pada persoalan administrasi, Kemenhaj juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya serta dugaan transaksi dalam pengalihan nomor porsi.

Temuan terungkap setelah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj kembali melakukan pendalaman terhadap kasus yang sebelumnya telah diklarifikasi sejak Agustus 2026.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan tujuh pelimpahan nomor porsi kini menjadi objek pendalaman tim.

"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," ujarnya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 14-18 September 2026. Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara, sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah hingga keluarga jemaah.

Gaos menegaskan, tim tidak hanya memeriksa dokumen pelimpahan. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung, keterangan jemaah hingga pihak yang membantu proses pelimpahan turut dicocokkan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ungkapnya.

Dari pencocokan tersebut, enam permohonan pelimpahan disebut memiliki indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Tim juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi.

"Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut," jelas Gaos.

Untuk memperkuat temuan, Kemenhaj melakukan pemeriksaan silang dengan sejumlah instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen, termasuk Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan. Sejumlah pihak lainnya juga masih akan dimintai keterangan. Bahkan, terdapat pihak yang belum hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.

Gaos menambahkan, hasil pendalaman saat ini belum menjadi kesimpulan mengenai pertanggungjawaban masing-masing pihak. Tim masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan untuk memastikan konstruksi perkara.

"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid menegaskan, pendalaman tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai aturan.

"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," tegas Harun.

Harun menekankan nomor porsi haji merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak semestinya berubah menjadi komoditas untuk diperjualbelikan. "Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," katanya.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Kemenhaj sejak Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 1447 H/2026 M. Proses klarifikasi juga berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Harun memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

"Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article