Surabaya, IDN Times - Buntut kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh panti asuhan terhadap seorang anak difabel di Surabaya, Pemerintah Kota akhirnya menutup panti tersebut. Seluruh penghuni telah dievakuasi dan disiapkan tempat aman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, panti tempat kejadian perkara tidak mengantongi izin resmi. Untuk itu, Pemkot Surabaya langsung menutup operasional panti asuhan. "Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup," ujarnya Jumat (21/8/2026).
Seluruh penghuni panti telah dievakuasi dari tempat tersebut. Penghuni yang bukan warga Surabaya dikembalikan ke daerahnya. "Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," ungkap dia.
Atas peristiwa ini, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Kota Surabaya.
"Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi," tegas Eri.
Selain kasus kekerasan seksual yang terjadi di panti asuhan, Eri juga merespon kasus kekerasan yang dialami oleh gadis 12 tahun oleh ayah tirinya sampai hamil. Pihaknya telah menawarkan fasilitasi rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak ibu memohon agar sang anak tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Ia memastikan bahwa seluruh korban terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," tegasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat memiliki peran aktif untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta Pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib bertanggung jawab atas identitas penghuninya dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.
