Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidoarjo, IDN Times - Setelah kasusnya viral di media sosial, Polesta Sidoarjo akhirnya menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial AW mengenai kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya, TI terhadap sang anak. Kini, polisi sudah menetapkan TI sebagai tersangka.

1. Polisi pastikan TI adalah ayah kandung dan sudah jadi tersangka

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh AW sudah ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan polisi, TI yang merupakan mantan suami sekaligus ayah kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Oscar saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/10/2021).

2. Dijerat pasal penganiayaan terhadap anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di