Kejati Jatim Belum Terima Surat Penyidikan Dahlan Iskan

- Kejati Jatim belum terima SPDP penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya oleh Polda Jatim.
- Dahlan Iskan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
- Kuasa Hukum Dahlan Iskan kaget dengan penetapan klien sebagai tersangka, menilai ini pembunuhan karakter.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Nany Wijaya oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Belum ya, belum ada," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto pada Rabu (9/7/2025).
Windhu menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui kapan SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jatim. "Coba tanya penyidiknya langsung saja lebih pastinya," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (7/7/2025), berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku kaget dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Dipa, Dahlan Iskan bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.
"Jadi, kami kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW," kata Dipa.
Dipa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, yang melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid.
Dahlan Iskan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Dipa menilai penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan dan merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
"Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu," terangnya.
Dahlan Iskan sendiri telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dipa mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini terkait dengan gugatan PKPU tersebut.