Kejaksaan Geledah Kantor Dukcapil Ponorogo

Ponorogo, IDN Times - Kasus kredit fiktif yang merugikan salah satu bank milik negara di Ponorogo semakin menyeruak. Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Selasa (27/5/2025).
1. Lengkapi bukti kredit fiktif

Penggeledahan ini terkait dugaan penerbitan identitas fiktif yang digunakan untuk mencairkan kredit di bank BUMN. Pantauan di lokasi, suasana kantor sempat tegang ketika penyidik Kejaksaan menyisir ruang arsip hingga ruang pelayanan publik.
Meski proses penggeledahan dilakukan di tengah jam layanan, pihak Kejaksaan memastikan kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus kredit fiktif yang tengah ditangani.
2. Identitas ganda untuk pengajuan kredit

Menurutnya, tim penyidik mencari dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan penerbitan identitas ganda untuk keperluan pengajuan kredit. Selain dokumen fisik, penyidik juga menyasar jejak digital serta administrasi Dukcapil yang diduga menjadi celah dalam skema ini.
"Kami memastikan penggeledahan ini tidak mengganggu masyarakat yang membutuhkan layanan di Dukcapil. Soal kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan, dan kami akan terus mendalami kasus ini," ujar Agung Riyadi.
3. Penyidik bawa sejumlah berkas

Selama kurang lebih tiga jam, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting dari kantor Dukcapil. Hingga kini, Kejaksaan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam skema identitas ganda yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan instansi penting seperti Dukcapil, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga validitas data kependudukan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan transparan.



















