Surabaya, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2022 sebesar Rp22.790,04 menimbulkan gejolak bagi buruh. Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim pun berencana menggeruduk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021) siang ini.
"Hari ini buruh yang tergabung ke dalam FSPMI Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi," ujar Jubir FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat.
