Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS

Ponorogo, IDN Times — Setelah melakukan penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp25 miliar.
Penahanan dilakukan setelah jaksa berhasil melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Syamhudi diduga kuat menyelewengkan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024.
1. 14 unit kendaraan disita, termasuk 11 bus pariwisata

Tak hanya menyeret sang kepala sekolah ke balik jeruji, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo juga berhasil menyita 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari 11 bus pariwisata dan beberapa mobil pribadi, termasuk satu unit mobil minivan yang baru saja diamankan.
Diduga, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan justru digunakan Syamhudi untuk membeli kendaraan-kendaraan tersebut.
2. Syamhudi pasrah saat ditahan

Penahanan terhadap Syamhudi dilakukan pada Senin (28/4/2025) sore. Dengan wajah pasrah, ia digiring ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 2 Ponorogo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil setelah seluruh alat bukti penyelidikan terpenuhi. "Kami juga mengamankan tambahan satu unit mobil minivan sebagai barang bukti," ujarnya.
3. Kasus masih berkembang, ada potensi tersangka baru

Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan tajam dari publik, mengingat dana yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. "Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pengembalian kerugian negara," tegas Agung.