Surabaya, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2026 telah melahap 7.363 hektare kawasan hingga pertengahan September. Dari luasan tersebut, kawasan konservasi menjadi salah satu wilayah yang mengalami kerusakan paling parah.
Taman Nasional Baluran di Situbondo menjadi kawasan dengan luasan terbakar terbesar, mencapai 2.970,05 hektare atau sekitar 40,3 persen dari total area yang terbakar di Jatim. Posisi berikutnya ditempati kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo dengan luasan terbakar mencapai 516,45 hektare.
Besarnya luasan tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak hanya fokus memadamkan api. Penanganan kini diarahkan pada tiga lini sekaligus, yakni pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, Jumadi mengatakan, hasil koordinasi dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu karena api tidak mengenal batas administrasi maupun kewenangan.
"Pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem harus berjalan secara terpadu. Satu hal yang menyita perhatian adalah indikasi kuat keterlibatan manusia dalam deretan insiden ini," ujarnya, Sabtu (19/9/2026).
Pemerintah, lanjut dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. "Kami tidak akan menoleransi pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi," tegasnya.
Dugaan keterlibatan manusia salah satunya mengemuka dalam karhutla di kawasan Tahura R. Soerjo. Titik awal api terdeteksi di sekitar Lapangan Kotak, wilayah yang kerap dilalui jalur pendakian dan menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
Hasil analisis awal tidak menemukan fenomena alam seperti petir maupun aktivitas vulkanik pada waktu kejadian. Sebaliknya, petugas menemukan bekas api unggun dan jejak kehadiran orang tak dikenal yang mengarah pada dugaan aktivitas perburuan liar.
Pemerintah kemudian melayangkan permohonan penyelidikan resmi kepada Balai Gakkum Kehutanan pada 26 Agustus 2026. Penegakan hukum juga dilakukan dalam kasus karhutla di Taman Nasional Baluran. Seorang tersangka telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum.
Tak hanya individu, dugaan pelanggaran oleh korporasi juga menjadi perhatian. Salah satunya kebakaran lahan di Bojonegoro yang melibatkan PT WDM. Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pembersihan lahan dengan cara membakar. Kasusnya kini masih berada dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Salah satunya kebakaran lahan di Bojonegoro. PT WDM dilaporkan atas dugaan pembersihan lahan dengan cara membakar dan kini memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan," beber Jumadi.
Setelah api padam, pekerjaan pemerintah belum selesai. Dinas Kehutanan Jatim kini melakukan evaluasi pascakebakaran untuk menentukan kawasan yang masih mampu memulihkan diri melalui regenerasi alami dan wilayah yang membutuhkan intervensi berupa penanaman kembali.
Pemerintah tidak ingin pemulihan dilakukan secara serampangan dengan sekadar menanam pohon. Vegetasi lokal akan diprioritaskan pada area yang mengalami kerusakan berat. Penanaman diproyeksikan mulai dilakukan menjelang awal musim hujan. Setelah ditanam, vegetasi tersebut akan dipelihara dan dipantau secara ketat setidaknya selama tiga tahun.
Di sisi pencegahan, pengawasan kawasan hutan juga mulai diperkuat dengan teknologi. Pemantauan titik panas memanfaatkan data satelit seperti SiPongi, Terra/Aqua, Sentinel, dan Landsat. Drone juga digunakan untuk memantau wilayah yang sulit dijangkau petugas, termasuk tebing dan jurang curam.
Namun, teknologi bukan satu-satunya tumpuan. Pengawasan langsung di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla kembali meluas saat musim kemarau berikutnya.
Jumadi menegaskan masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran. "Masyarakat sekitar hutan adalah mitra utama kami. Prinsipnya tegas: masyarakat yang menjaga hutan harus dilindungi, tetapi siapa pun yang terbukti membakar hutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya.
