Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi, Dugaan Impor HP Ilegal
Polri saat menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polri melalui Kortastipidkor menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan korupsi impor ponsel ilegal yang tidak sesuai ketentuan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.
  • Penyidik menemukan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen palsu, disertai dugaan suap kepada oknum Bea Cukai agar barang lolos tanpa pemeriksaan fisik.
  • Dari penggeledahan di empat lokasi, polisi menyita berbagai dokumen, uang tunai, emas, dan aset tanah; sementara 50 saksi telah diperiksa namun belum ada tersangka ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik impor ponsel yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan KPPBC Juanda dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari, sementara tim penyidik masih berada di dalam kantor saat proses berlangsung.

"Pada hari ini kami sedang melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solihin.

Mulya menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat atau penyelenggara negara.

"Peristiwa ini diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan adalah memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor yang tidak sesuai. Sejumlah perusahaan diduga bersekongkol dengan pihak tertentu untuk meloloskan barang tersebut.

"Akibatnya, barang-barang itu masuk tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, salah satunya tidak dilakukan pemeriksaan fisik," ujar Mulya.

Mayoritas ponsel yang diimpor tersebut disebut berasal dari China.

Selain menggeledah KPPBC Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain, yakni gedung kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah seorang importir berinisial MT, serta rumah pegawai Bea Cukai berinisial AY.

"Satu lokasi milik oknum Bea Cukai dan satu lokasi milik pihak swasta atau importir. MT dari pihak swasta, sedangkan AY merupakan oknum Bea Cukai," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di KPPBC Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi Customs-Excise Information System (CEIS). Sementara dari PT JAS, penyidik menyita empat kontainer dokumen.

Di rumah MT, polisi menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas seberat 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

"Seluruh dokumen dan barang-barang tersebut telah kami sita untuk ditindaklanjuti dan dianalisis lebih lanjut," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi, terdiri atas 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik menduga MT dan AY memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Yang jelas ada dugaan keterlibatan dalam proses impor barang ini. Tidak mungkin dilakukan penggeledahan apabila tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Mulya.

Penyidik juga belum dapat memastikan jumlah ponsel yang diimpor secara tidak sesuai prosedur maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, aspek tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Masih kami dalami, terutama terkait unsur korupsinya. Perkara ini juga ditangani bersama oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article