Madiun, IDN Times - Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota mengamankan dua bersaudara yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/8).
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan tersangka pertama, yakni Yusak Nur Rohman (21) diamankan saat di Jalan Sumarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat itu, warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang sudah menjadi target polisi sedang melintas dengan mengendarai mobil.
