Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Mengaku Korban Bupati

Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Mengaku Korban Bupati
Kades Jenangan, Toni Ahmadi, ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal oleh Kejari Ponorogo. IDN Times/Riyanto.
Intinya Sih
  • Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, resmi jadi tersangka kasus tambang ilegal di lahan aset desa dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
  • Penyidik menemukan bukti Toni diduga mengeruk tanah serta pasir tanpa izin di lahan milik desa lalu menjualnya untuk keuntungan pribadi.
  • Aktivitas tambang ilegal itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dan merusak lingkungan hingga memicu risiko erosi di sekitar daerah aliran sungai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Ponorogo, IDN Times – Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal di lahan aset desa.

Toni bahkan langsung ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat melontarkan pembelaan dan mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

1. Kades Jenangan mengaku jadi korban bupatiL

Riyanto
Kades Jenangan, Toni Ahmadi, ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal oleh Kejari Ponorogo. IDN Times/Riyanto.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi mempertanyakan pengusutan kasus tambang yang menurutnya sudah lama terjadi.

Pasalnya, aktivitas pertambangan yang kini diproses hukum itu terjadi pada 2015 dan hanya berlangsung sekitar satu tahun.

“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki. Saya korban bupati,” ujar Toni.

2. Diduga tambang ilegal di lahan aset desa

Riyanto
Kades Jenangan, Toni Ahmadi, ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal oleh Kejari Ponorogo. IDN Times/Riyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidik bidang pidana khusus telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Toni sebagai tersangka.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan lahan aset Desa Jenangan tanpa izin resmi. Material yang diambil kemudian dijual.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual,” jelasnya.

3. Negara rugi Rp400 juta dan lingkungan rusak

Riyanto
Kades Jenangan, Toni Ahmadi, ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal oleh Kejari Ponorogo. IDN Times/Riyanto.

Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Selain kerugian finansial, aktivitas itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.

Kondisi tersebut diperparah karena lokasi tambang berada di dekat daerah aliran sungai (DAS) sehingga memicu erosi yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, Toni Ahmadi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More