Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabupaten Malang Peringkat Teratas Angka Perceraian di Jatim
remaja yang memegang kertas terbelah melambangkan perceraian (freepik.com)
  • Jawa Timur mencatat 52.185 perkara perceraian pada Januari-Juni 2026, dengan 39.125 cerai gugat oleh istri dan 13.060 cerai talak oleh suami.
  • Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan perceraian tertinggi, 3.745 perkara, disusul Jember 3.485 perkara dan Banyuwangi 3.076 perkara.
  • Perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbanyak dengan 17.211 perkara, melampaui faktor ekonomi 16.468 perkara; setiap kasus wajib melalui mediasi sebelum pemeriksaan hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Angka perceraian di Jawa Timur (Jatim) menembus 52.185 perkara hanya dalam enam bulan pertama 2026. Kabupaten Malang menjadi daerah dengan perkara perceraian tertinggi, mencapai 3.745 perkara sepanjang Januari-Juni 2026.

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan, dari total perkara tersebut, sebanyak 39.125 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 13.060 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Humas PTA Surabaya Sarmin mengatakan, tingginya angka cerai gugat menjadi salah satu gambaran dominannya perkara perceraian yang diajukan perempuan di Jatim.

"Yang mengajukan suami sebanyak 13.060 perkara, sedangkan yang diajukan istri mencapai 39.125 perkara. Jadi cerai gugat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak," ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Kabupaten Malang menempati posisi teratas dengan 3.745 perkara perceraian, terdiri dari 2.834 perkara cerai gugat dan 911 perkara cerai talak. Setelah Malang, Kabupaten Jember mencatat 3.485 perkara, terdiri dari 2.662 cerai gugat dan 823 cerai talak. Selanjutnya Kabupaten Banyuwangi dengan 3.076 perkara, terdiri dari 2.254 cerai gugat dan 822 cerai talak.

Pengadilan Agama Surabaya berada di posisi berikutnya dengan 2.925 perkara, terdiri dari 2.213 cerai gugat dan 712 cerai talak. Sementara Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat 2.458 perkara, terdiri dari 1.823 cerai gugat dan 635 cerai talak.

Tingginya angka perceraian di Jatim tidak semata-mata disebabkan persoalan ekonomi. Berdasarkan rekapitulasi PTA Surabaya, perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor paling dominan dengan 17.211 perkara.

Faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan 16.468 perkara.

"Penyebab paling banyak tetap perselisihan dan pertengkaran. Setelah itu baru faktor ekonomi. Jadi bukan semata-mata persoalan ekonomi saja," kata Sarmin.

Data tersebut menunjukkan persoalan relasi dalam rumah tangga menjadi salah satu titik krusial dalam tingginya angka perceraian. Konflik yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membuat sebagian pasangan membawa persoalan rumah tangga ke Pengadilan Agama.

Untuk menekan angka perceraian, setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama terlebih dahulu wajib menjalani proses mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung. Mediasi dilakukan oleh mediator bersertifikat untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.

Pengadilan Agama juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam pembinaan keluarga. Namun, upaya mediasi tidak selalu berhasil.

Sarmin mengatakan sebagian pasangan datang ke pengadilan setelah konflik rumah tangga berlangsung cukup lama dan berbagai upaya penyelesaian di tingkat keluarga telah dilakukan.

"Kami tetap mengedepankan upaya perdamaian. Tetapi umumnya para pihak datang ke pengadilan ketika persoalan rumah tangga sudah mencapai titik akhir sehingga mediasi tidak selalu berhasil," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article