Surabaya, IDN Times - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Adi Sarono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (5/2/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Adi tampak membawa berkas.
Adi memastikan, berkas yang dibawanya merupakan surat pengajuan penundaan kesaksian untuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang memang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim pada Kamis ini. Surat penundaan itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau (Khofifah)," ujarnya.
Adi menjelaskan, pada hari yang sama Khofifah memiliki sejumlah agenda penting, mulai dari kegiatan Sarasehan Kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna DPRD Jawa Timur, hingga rangkaian persiapan menjelang rencana kunjungan Presiden.
“Menjelang kunjungan Presiden tentu banyak rapat, koordinasi, dan persiapan yang harus beliau ikuti,” katanya.
Terkait penjadwalan ulang kesaksian, Adi menyebut hingga kini masih dalam tahap komunikasi dengan pihak jaksa. Ia belum bisa memastikan kapan Khofifah akan kembali dijadwalkan hadir di persidangan. “Untuk jadwal berikutnya masih kami koordinasikan dan diskusikan dengan tim jaksa. Saya belum bisa menyampaikan kapan,” ucapnya.
Adi juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Menurutnya, permohonan penundaan semata karena alasan agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
“Hari ini beliau berhalangan, bukan tidak mau hadir,” tegasnya.
Permohonan penundaan tersebut, kata Adi, merupakan pemanggilan pertama terhadap Gubernur Jatim sebagai saksi dalam perkara dana hibah pokmas. Adi memastikan dirinya datang hanya untuk mewakili penyampaian surat penundaan atas nama gubernur, sesuai surat resmi pemanggilan yang diterima Pemprov Jatim.
Sementara itu, Adi belum mengetahui apakah persidangan hari ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Khofifah. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim dan JPU KPK.
