Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Surabaya, IDN Times - Setelah mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi ke nonsubsidi, kini Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelakunya, warga Bojonegoro berinisial QMR (31).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Ia menjual pupuk subsidi NPK dan pupuk urea dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Bojonegoro. "Penjualan pupuk subsidi sudah dilakukan pelaku kurang lebih 2 tahun," ujar Damus, Rabu (5/3/2025).
Dalam praktiknya, kata Damus, pelaku membeli pupuk tersebut secara pribadi dari salah satu penyuplai pupuk subsidi di wilayah Lamongan. Kemudian dijual ulang dengan harga lebih mahal di Bojonegoro.
"Kalau pupuk NPK HET-nya Rp119 ribu per 50 kilogram kalau pupuk urea Rp130 ribu, dijualnya Rp200 ribu. Jadi yang bersangkutan ambil kentungan mencapai Rp70 ribu," ungkap Damus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 kemasan sak pupuk 50 kg, dengan rincian 40 sak pupuk NPK dan 6 sak pupuk urea. Serta uang tunai Rp7,5 juta hasil penjualan pupuk.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, aparat menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kemudian Juncto Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan
Juncto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Akkasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 544/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025. "Ancaman hukuman selama 2 tahun," pungkasnya.