2 Lansia di Magetan Jadi Korban Tabrak Lari, Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Magetan, IDN Times – Kecelakaan tragis terjadi di ruas Jalan Umum Sumberagung – Randugedhe, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Rabu dini hari tadi (18/6/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Dua pejalan kaki lanjut usia menjadi korban dalam insiden tabrak lari yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi mobil pick-up.
Korban diketahui bernama Ginah (73), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Genggong, Desa Randugede, dan Suyatni (65), warga desa yang sama. Akibat insiden ini, Ginah meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Suyatni mengalami luka-luka.
1. Diduga lalai saat menikung

Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar, menjelaskan kronologi awal kecelakaan. Sebuah mobil pick-up melaju dari arah utara ke selatan dan kehilangan kendali saat memasuki tikungan.
“Pengemudi diduga kurang hati-hati dan terlalu ke kanan, hingga menabrak dua pejalan kaki dari arah berlawanan,” ungkap Sulanjar.
2. Pelaku tabrak lari diamankan

Setelah kejadian, pengemudi pick-up sempat melarikan diri. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku. Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menyebut bahwa pelaku berinisial ASA (28), warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
“Pengemudi pick-up L300 bernomor polisi AE 9415 NH sempat memperbaiki kaca depan mobilnya yang rusak akibat tabrakan. Namun, berkat rekaman CCTV di Puskesmas Sumberagung dan koordinasi dengan komunitas pick-up serta perangkat desa, pelaku akhirnya teridentifikasi,” beber AKP Ade.
Rekaman CCTV bahkan menunjukkan dua pria mengangkat salah satu korban ke dalam puskesmas, momen yang membantu menguatkan proses identifikasi.
3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Di antaranya Pasal 310 ayat (4), ayat (3), subsider Pasal 106 ayat (2), dan Pasal 312,” tegas AKP Ade.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di jalanan desa yang rawan tikungan dan minim penerangan.