Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri, Malang, Rabu (20/7/2022). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pun berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Julianto dituntut dengan hukuman maksimal.
"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (19/7/2022).