Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak 1.248 calon penumpang yang hendak bepergian selama periode 17 – 28 Desember 2021. Ribuan warga itu dinyatakan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan yang ditentukan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan syarat yang tidak dipenuhi itu seperti tentang vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang usianya di atas 17 tahun, harus sudah mengikuti vaksinasi lengkap atau hingga dosis kedua. Selain itu, menunjukkan hasil rapid test PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.