Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  

Kota Malang
Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya
Unit PPA Polres Malang saat melakukan pemeriksaan pada tersangka. Dok/Polres Malang
Share Article

Malang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual. Pria asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan polisi oleh orangtua korban. 

  1. 1. MR adalah guru taekwondo korban

    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa MR merupakan guru taekwondo dari korban yang berinisial ES (20). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Bahkan, pelaku juga sudah dekat dengan keluarga korban. 

    "Mereka sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Gondanglegi berdasarkan pengakuan dari tersangka," urainya Selasa (16/8/2022). 

  2. 2. Janji akan menikahi korban

    ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu korban masih di bawah umur. Aksi itu terus berlanjut hingga tahun 2021.

    Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, korban kerap menolak ajakan pelaku. Karena itu, tersangka kemudian mencoba melakukan aksi pelecehan pada korban. "Korban bahkan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya. 

  3. 3. Tak hanya lakukan pelecehan pada korban saja

    Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Donny menyebut bahwa tersangka MR tidak hanya melakukan pelecehan kepada ES. Ia juga sempat melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Karena aksinya tersebut, MR juga sempat di skorsing oleh Ketua KONI Kabupaten Malang. Ia dilarang melatih

    "Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap melatih taekwondo," sambungnya.

    Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

    "Saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan intens untuk melengkapi pemberkasan," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More