Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka, Armuji: Sangat Terbukti!

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji buka suara soal penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Penetapan Diana sebagai tersangka membuktikan bahwa sejak awal dia memang plin plan.
"Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin plan," ujar Armuji, Senin (26/5/2025)
Armuji mengatakan, dia mengapresiasi polisi atas penetapan Diana sebagai tersangka. Terlebih, polisi berhasil menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan.
"Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya, maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya," ungkap dia.
Armuji pun bersyukur akhirnya kasus yang telah dia ungkap ini menjadi perhatian nasional. Bahkan kini nasional telah membuat kebijakan larangan penahanan ijazah.
"Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign," ungkap dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya. Penetapan status tersangka ini dipastikan kepolisian pada Kamis (22/5/2025) malam.
Diana yang sudah menyandang status tersangka perusakan kendaraan oleh Polrestabes Surabaya ini pun didatangkan ke Polda Jatim. Ia menjalani rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, pada Kamis malam ini, Diana terbukti menggelapkan ijazah eks pekerjanya.
"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.
Untuk tersangka Diana, lanjut Suryono, saat ini masih harus menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya.
"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya.
Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sementara untuk pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman pidana 4 tahun," pungkasnya.