Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Isa Zega Syok Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (30/4/2025). Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

1. JPU menuntut Isa Zega dengan hukuman 5 tahun penjara

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam sidang tersebut, Jaksa David Christian Lumban menyampaikan jika awalnya Isa Zega didakwa dengan 2 pasal yaitu Pasal 45 Ayat 10 Huruf a juncto Pasal 27B Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Sehingga kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa bersalah pada Pasal 45 Ayat 10 Huruf a juncto Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sehingga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta atau bisa diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.

2. Isa Zega syok dengar tuntutan dari JPU

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Usai sidang, Isa Zega menyampaikan jika ia sangat terkejut dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 5 tahun. Padahal menurutnya tuntutan untuk pelanggaran ITE biasanya kurang dari 2 tahun. Ia bahkan mengatakan jika kasusnya yang sebelumnya dengan kejadian yang mirip, hanya dituntut dengan penjara 7 bulan.

"Tapi di sini sangat di luar ekspektasi, di sini undang-undang pencemaran nama baiknya hilang, Pasal 27A malah dihilangkan dan sekarang ada Pasal 27B Ayat 2. Jadi alternatif-nya 1 aja dengan ancaman 6 tahun, tapi diambil 5 tahun," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika JPU tidak membacakan kesaksian dari saksi ahli. Menurutnya, JPU juga tidak mempertimbangkan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan jika kasus yang muaranya di media sosial maka akan jadi delik aduan.

"Tapi ini sangat di luar dugaan mami online. Emosi ada, kecewa ada, karena Jaksa terlalu barbar untuk menuntut dengan Pasal 27B yang dikatakan ada ancaman dan pemerasan, padahal tidak ada pemerasan di dalam situ, bahkan saksi pelapor mengatakan tidak ada uang yang berpindah atau permintaan uang atau ancaman segala macam," bebernya.

3. Isa Zega kecewa, merasa disamakan dengan pecandu narkoba dan koruptor

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Isa Zega mengatakan jika tuntutan JPU sangat berlebihan, tuntutan 5 tahun terlalu tinggi untuk kasus yang hanya tentang ITE. Ia merasa ada yang aneh karena Pasal 27A dihilangkan dan hanya menjadi Pasal 27B.

"Ini tidak berlebihan lagi, 5 tahun sama dengan orang pakai narkoba. Hampir sama dengan tuntutan yang mengkorupsi 270 triliun, jadi sangat berlebihan. Pertama saya juga curiga kenapa saya disidangkan di sini, kenapa saya pasalnya bertambah saya curiga," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Reno Terakhir Kontak Keluarga 29 Agustus

08 Nov 2025, 21:39 WIBNews