Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ijazah Disita Perusahaan, Pemkot Surabaya Bantu Karyawan Lapor Polisi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan hukum kepada karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh pengusaha untuk melapor ke polisi. Hal ini atas polemik yang belakang ramai usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di kawasan Margomulyo yang berujung pelaporan ke Polda Jawa Timur. 

Penahanan ijazah oleh perusahaan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Larangan ini tercantum dalam Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan menjaga iklim investasi di Kota Surabaya agar tetap stabil pasca polemik yang terjadi antara Armuji dengan pengusaha bernama Jan Hwa Diana.

'Ini kan ada pro dan kontra ya terkait Pak Armuji. Tapi saya pastikan saya akan menjaga iklim investasi yang ada di Kota Surabaya. Apakah itu dari pekerjanya ataukah dari investornya," ujarnya di Mal Pelayanan Publik Siola, Senin (14/4/2025). 

Eri menyebut karyawan yang didampingi Wawali saat sidak bukan merupakan warga Kota Surabaya, tetapi warga luar kota yang sedang bekerja di Surabaya. Karyawan tersebut melaporkan ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia juga sudah mengkonfirmasi pengusaha bernama Jan Hwa Diana untuk menanyakan soal kebenaran penahanan ijazah, pengusaha tersebut mengelak telah menahan ijazah. 

"Saya sudah ketemu dua-duanya sudah saya telepon ini yang pemiliknya. Pemiliknya itu ngomong ini bukan pegawai saya. Yang pegawainya ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini," ungkapnya. 

Untuk mengetahui siapa yang benar antara pengusaha atau karyawan, Eri menyarankan agar karyawan tersebut melapor ke polisi. Dia akan membantu mengawal melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan memberi pendampingan hukum bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

"Maka hari ini untuk memastikan iklim investasi di Surabaya saya akan meminta dan mengajak si ijazah ditahan untuk lapor ke polisi. Insya Allah jam 10 nanti akan dikawal sendiri oleh Disnaker untuk membuatkan laporan ke Polrestabes. Karena apa? Ini yang salah kudu seleh nang Surabaya," terangnya. 

Ketika sudah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan, siapa yang terbukti bersalah maka harus mengalah dan mengakui kesalahannya. Apakah itu dari sisi perusahaan atau dari karyawan. 

"Apakah perusahaan ini yang dia tidak mengakui tapi sudah menahan ijazahnya? Ataukah ini yang sudah ijazahnya diberikan gak mengakui. Ini tidak bisa kalau kita yang turun akhirnya gaduh Surabaya ini. Karena dua-duanya ini nggak ngomong mana yang benar. Benar dan tidak yang menentukan tidak bisa kita. Periksa aja sekalian. Yang salah kudu seleh," tutur Eri. 

Eri juga membuka peluang bagi karyawan lain yang juga mengalami penahanan ijazah agar lapor ke Pemkot Surabaya. Pihaknya akan memberikan pendampingan untuk lapor ke polisi. 

"Kalau ada lainnya, korban lain dari perusahaan, monggo, wabil khusus wong Suroboyo (khususnya orang Surabaya). Iki seng duduk wong Suroboyo tak belani, ndahniyo wong Suroboyo (ini yang bukan orang Surabaya saya bantu, apalagi yang orang Surabaya," pungkas dia. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo. 

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.

Cak Ji pun berterimakasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah. 

"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia. 

Terlebih ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan. 

"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya. 

Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi. 

"Jan Hwan Diana terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us