Ibu dan Anak di Tulungagung Dibui karena Rusak Pot Saat Tagih Utang

Tulungagung,IDN Times - BM (47) dan EWS (26), pasangan ibu dan anak di Kabupaten Tulungagung ini terpaksa merasakan dinginya sel penjara. Kedunya terbukti bersalah setelah melakukan perusakan terhadap sejumlah pot berisi bunga, saat menagih utang. Berdasarkan hasil persidangan terdakwa ini divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.
1. Selama persidangan jalani tahanan kota

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua bulan. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap barang sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Selama proses persidangan, ibu dan anak ini dikenakan tahanan kota. "Kami tuntut dua bulan penjara, selama menjalani persidangan kita kenakan tahanan kota, karena kita juga menggunakan hati nurani selama proses penuntutan," ujarnya pada Kamis (15/12/2022).
2. Pertimbangkan hati nurani dan kemanusiaan

Muklis menerangkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena hati nurani pihaknya yang mengetahui asal mula kejadian pengrusakan ini. Keduanya melakukan perusakan setelah upaya untuk menagih utang kepada seseorang gagal. Terpicu emosi, mereka lalu merusak pot berisi tanaman di rumah korban.
"Apalagi ini kan asal perkaranya karena menagih hutang, coba bayangkan kalau saudara menagih hutang kemudian malah seperti ini, apalagi ini kan uangnya didapat dari pinjaman bank," tuturnya.
3. Terdakwa setor uang untuk anaknya berangkat TKI

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan kedua terdakwa sangat kooperatif saat menjalani persidangan. Saat proses eksekui ke Lapas setempat mereka juga kooperatif.
Kasus ini berawal saat keduanya menagih hutang dari seorang agen penyalur pekerja migran. Awalnya, sang ibu ingin memberangkatkan anaknya menjadi TKI ke Polandia. Korban meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak terdakwa tidak juga berangkat. Korban sendiri sudah mengembalikan uang sebesar Rp30 juta dan sisanya dijanjikan akan segera dibayar. "Terdakwa emosi saat menagih sisa uang tersebut dan melakukan perusakan," pungkasnya.