Surabaya, IDN Times - Industri perhotelan di Jawa Timur tampaknya harus bersiap-siap menghadapi penurunan pengunjung pada tahun 2025 mendatang. Mereka terancam kebijakan baru tentang pengetatan anggaran perjalanan Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ketua Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Jatim Dwi Cahyono mengatakan, dua aturan itu akan menjadi tekanan bagi perhotelan di Jawa Timur. Saat ini, jumlah hotel di Jawa Timur yang tergabung dalam PHRI.
"Tekanannya bersama-sama. Jadi ini masyarakat daya belinya menurun (karena kebijakan kenaikan PPN), kemudian pemerintahan melakukan pengetatan, 2025 kan pajak mau dinakkan jadi 12 persen," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (23/11/2024).
Dwi menyebut, pengguna layanan Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions (MICE) diprediksi turun, terutama dari segementasi pemerintahan. Selama ini, kata dia, segmen pemerintahan menyumbang 50 persen industi MICE. "Terutama yang segmennnya government. Kalaupun tidak ada pengetatan harga akan disesuaikan, karena pajak kan disesuaikan," kata dia.
Meskipun aturan pengetatan perjalanan dinas belum ditetapkan, saat ini sudah banyak pihak-pihak yang membatalkan kegiatan di hotel. "Ada yang dibatalkan, (banyak yang bingung ) masih boleh atau enggak itu mereka masih ini (belum tahu boleh kegiatan atau tidak). Kita juga bingung," ujarnya.
Untuk itu, PHRI akan melakukan berbagai strategi agar bisa bertahan dari tekan-tekanan tersebut. Mulai dari mengurangi biaya operasional dan mencari segmen lain di luar pemerintahan. "Kita mencari pasar baru yang biasanya kita mengandalkan online. Meskipun govement juga online, pasarnya seperti staycation. Apa yang kita upayakan semua," tutur dia.
Walaupun begitu, PHRI menjamin tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi semua karyawan. PHRI memilih mengurangi biaya operasional lainnya. "Mau tidak mau (mengurangi biaya operasional), dampak yang paling buruk adalah karyawan, sebisa mungkin itu (tidak PHK)," pungkas dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga negara, untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024. Menkeu mengeluarkan surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
