Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hindari kriminalisasi Guru, Dispendik Surabaya Siapkan Ini

Hindari kriminalisasi Guru, Dispendik Surabaya Siapkan Ini
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan tanggapan serius terhadap ramainya fenomena di media sosial, yang memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan takut dipenjara bila memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya.  Dinas pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyiapkan beberapa hal agar guru tidak dikriminalisasi.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman. Ia pun telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah, beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.

“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” ujar Yusuf, Sabtu (2/11/2024). 

Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar. 

“Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orangtua. Saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” tegasnya.

TPPK berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan. “Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.

Dalam waktu dekat, Yusuf juga akan berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)  untuk menyusun strategi dan SOP tata cara memperlakukan peserta didik. “Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orangtua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” terangnya. 

Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menjelaskan bahwa anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman. 

“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” pungkasnya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Honda Brio Meluncur Dari Fly Over Gubeng, Pengemudi Mabuk

09 Jun 2026, 11:24 WIBNews