Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Terakhir Pengetatan, Pendatang di Surabaya Masih Wajib Lapor

Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Kebijakan pengetatan larangan mudik akan berakhir, Senin (24/5/2021). Namun, Polrestabes Surabaya masih menerapkan aturan ketat di tingkat mikro seperti RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan.

1. Wajib lapor RT/RW, swab dan karantina

Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT/RW. Mereka juga diwajibkan melakukan tes swab dan karantina.

"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya tertulis.

2. Jika tidak lapor dan swab, maka rumahnya ditempeli stiker

Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.

Apabila warga yang balik mudik belum melapor, ditambah tidak melakukan swab serta karantina maka akan didatangi Bhabinkatibmas. Tenang, mereka tidak akan dipaksa lapor. Petugas hanya akan menempelkan stiker bertuliskan "Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab" di tembok rumah mereka.

"Apabila tidak maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," tambah Hartoyo.

3. Aturan berlaku di semua kelurahan Surabaya

Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Lebih lanjut, Hartoyo menambahkan, kalau aturan ini diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang balik mudik benar-benar ikut screening COVID-19.

"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us