Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hanya Satu Calon yang Daftar, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran

Hanya Satu Calon yang Daftar, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Ngawi, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang bakal berlaga pada pilkada serentak 9 Desember mendatang. Penambahan waktu itu akibat jumlah pendaftar pada tahap pertama, yakni sejak 4-6 September 2020 hanya ada satu pasang.

Pasangan bacabup dan bacawabup itu adalah Ony Anwar – Dwi Rianto Jatmiko. Mereka yang merupakan Wakil Bupati dan Ketua DPRD Ngawi petahana ini mendaftarkan diri ke KPU pada Jumat (4/9/2020).

Kala itu, kedatangannya ke lembaga penyelenggara pemilu dengan diantar kader sepuluh partai politik pengusung yang memiliki kursi di parlemen. Para simpatisan juga ikut mengawal pasangan yang memiliki jargon OK ini.

1. Hingga batas akhir hanya sepasang yang mendaftar

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti mengatakan bahwa hingga hari terakhir pendaftaran tahap pertama, yakni Minggu (6/9/2020) pada pukul 24.00, hanya satu pasang yang mengajukan diri. Oleh karena itu, pihak KPU kembali membuka pendaftaran bagi bakal calon kontestan lain.

“Iya, memang benar masa pendaftaran (pasangan bacabup dan bacawabup) diperpanjang,” kata Prima saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (8/9/2020).

2.KPU sampaikan informasi tentang perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)
Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Menurut dia, masa pendaftaran lanjutan berlangsung selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (11-13/9/2020). Adapun pelaksanannya setelah pihak KPU menggelar sosialisasi tentang perpanjangan pendaftaran sejak Senin – Rabu (8-10/9/2020).

Menurut Prima, mekanisme perpanjangan masa pendaftaran itu berdasarkan Pasal 102 PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Namun, apabila tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftarkan diri maka perhelatan pilkada di Ngawi hanya diikuti satu pasangan.

3.Diusung 10 partai yang duduk di DPRD

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Prima menuturkan, potensi pasangan bacabup dan bacawabup Ony Anwar – Dwi Rianto melawan kotak kosong cukup tinggi. Sebab, mereka telah diusung sepuluh partai politik yang duduk di kursi DPRD Ngawi.

“Kalau hanya satu pasangan yang mendaftar, kami berkewajiban memperpanjang masa pendaftaran. Terkait dengan kemungkinan pasangan calon tunggal, KPU punya aturan khusus tentang pasangan calon tunggal,” ia menjelaskan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho

Latest News Jawa Timur

See More

Pasca Memakan Korban, Proyek Gorong-gorong di Surabaya Dievaluasi

13 Jun 2026, 17:59 WIBNews