Madiun, IDN Times – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun bakal menerima tunjangan hari raya (THR) pekan depan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) setempat Sudandi mengatakan jadwal pencairan tunjangan itu direncanakan Senin (27/5) atau H-10 Lebaran 1440 Hijriyah.
Menurut dia, pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota tentang pencairan THR bagi ASN Pemkot Madiun. “Pembayarannya non tunai (ditransfer melalui rekening masing-masing ASN),” kata Sudandi belum lama ini.