Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan telah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan kliennya. Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Malang, atas dugaan ujaran kebencian, Sabtu (24/10/2020) lalu. Kini dia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Yang jelas tim saya sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan kemarin (Minggu)," ujarnya.