Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan telah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan kliennya. Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Malang, atas dugaan ujaran kebencian, Sabtu (24/10/2020) lalu. Kini dia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Yang jelas tim saya sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan kemarin (Minggu)," ujarnya.

1. Pertimbangannya, Gus Nur punya hak penangguhan dan sebagai tulang punggung

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Pengajuan penangguhan penahanan ini mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, tersangka mempunyai hak untuk penangguhan penahanan. Kedua, Nur merupakan tulang punggung keluarga bagi anak-anak dan istrinya. Selain itu, dia juga punya tanggung jawab terhadap santrinya.

"Kan punya pondok pesantren juga, itu yang dia (Nur) khawatirkan," kata Andry.

2. Nilai penangkapan tak sesuai prosedur, akan ajukan praperadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di