Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat mengajak berbicara tersangka kasus pencabulan anak, Jumat (11/6/2021). Dok Humas Polresta Sidoarjo

Surabaya, IDN Times - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak-anak dengan korban hingga sepuluh orang. Pelaku pencabulan ini tak lain adalah guru ngaji para korban yang juga membuat rumahnya sebagai asrama para santri. Parahnya, kelakuan bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

1. Pengungkapan dari informasi seorang saksi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari salah satu saksi yang memberi informasi kepada pihaknya. Para korban memang tak ada yang berani melapor lantaran diancam. Polisi pun memulai penyelidikannya terhadap kasus pencabulan tersebut.

"Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak," ujar Sumardji, Jumat (11/6/2021).

2. Pelaku pencabulan ada guru ngaji para korban

Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku berinisial AH ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tak lain adalah guru ngaji yang juga menyediakan asrama bagi para muridnya. Rumah yang dijadikan asrama ini menjadi lokasi pencabulannya.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” ungkap Sumardji.

3. Sudah cabuli setidaknya 10 anak sejak 2016

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

AH mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016. Setidaknya ada 10 anak yang sudah menjadi korbannya. Ia mengancam para santrinya dengan kekerasan agar mereka tak mengadukan perbuatan tersebut kepada siapa pun, termasuk orangtua mereka. Alhasil, tingkah busuk AH berhasil ditutupi selama 5 tahun.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” tuturnya.

4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat mengajak berbicara tersangka kasus pencabulan anak, Jumat (11/6/2021). Dok Humas Polresta Sidoarjo

Beruntung, kelakuan keji AH kini telah terbongkar. Ia sedang ditahan di Polresta Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini polisi tengah melengkapi keterangan para saksi dan mencari kemungkinan adanya tambahan korban lain.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Sumardji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us