Malang, IDN Times - Kasus pencabulan kembali menodai lembaga pendidikan keagamaan di Malang. Kali ini, seorang guru mengaji di Kota Malang berinisial GM (30) dilaporkan polisi karena telah melakukan tindakan pencabulan pada 4 santri laki-laki.
Guru Ngaji di Malang Dilaporkan karena Diduga Cabuli Empat Santri Laki-laki

1. Awal mula terungkapnya aksi cabul guru ngaji di Kota Malang
Tim Hukum Yakuza Maneges, Mohammad Zakki menceritakan jika awalnya kasus ini terungkap usai salah satu korban akhirnya angkat suara lewat sebuah Non-Governmental Organization (NGO) yang kemudian dilaporkan ke Komite nasional perlindungan anak Indonesia (KNPAI) dan Dinas Sosial. Kemudian Yakuza Maneges ikut mengawal kasus ini dengan memberikan bantuan hukum dan membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Pelaku ini oknum keluarga salah satu pondok pesantren di Kota Malang. Kejadiannya lebih dari 1 kali, tapi yang jelas lebih dari 3 kali juga. Korbannya saat ini ada 4 orang dan semuanya laki-laki. Rentang usia ada yang di bawah umur, kalau 3 itu sudah dewasa antara usia 22-23 tahun sekarang," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2026).
Zakki menjelaskan jika pelaku telah melakukan aksinya selama 10 tahun terakhir. Menurutnya, beberapa korban baru berani melapor saat akhirnya sudah dewasa.
2. Begini modus pelaku dalam melakukan aksinya
Zakki menjelaskan kalau pelaku melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming uang agar membantu memuaskan hasrat seksual. Tapi usai ia puas, pelaku tidak memberikan uang, melainkan sejumlah barang.
"Dua korbannya statusnya masih di pondok, tapi mereka rata-rata asalnya luar Malang tapi tinggal di pondok itu. Begitu juga lokasi pelecehan juga di pondok semua," bebernya.
Berdasarkan rentang waktunya yang lama, Zakki menduga jika kemungkinan ada lebih banyak korban yang belum speak up. Oleh karena itu, ia berharap agar para korban GM yang belum melapor agar ikut melapor sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara
Lebih lanjut, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah membenarkan laporan tersebut telah masuk dan masih dalam penanganan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 4 korban dan GM kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah dalam penyelidikan. Selanjutnya kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan orang-orang yang mengetahui kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, GM kini terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.