Gilang Bungkus Bebas dari Penjara Juli 2024 Lalu, Kini Beraksi Lagi

Surabaya, IDN Times - Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno memasrikan, terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal Gilang Bungkus telah bebas dari penjara sejak Juli 2024. Ia kini diduga kembali berulah.
“Yang bersangkutan Gilang sudah bebas dari (Rutan sejak) 24 Juni 2024,” ujar Ishadi, Rabu (12/3/2025.
Ishadi menyebut, Gilang Bungkus telah menjalani hukuman sejak 2021 silam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya Medaeng, Sidoarjo setelah sebelumnya sempat ditahan di Polrestabes Surabaya. Terakhir, Gilang menjalani hukuman di Rutan Situbondo Jawa Timur. “Terakhir (sebelum bebas) ada di Rutan Situbondo,” kata dia.
Ia menyebut, Gilang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini telah mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Ia mendapat remisi sebanyak enam bulan. “Jumlah remisinya 6 bulan,” katanya.
Pada September 2021 lalu, Gilang sempat mendapat saksi disiplin dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Hal itu lantaran, Gilang menggunakan handphone saat berada di Rutan.
Namun, Gilang terap mendapat remisi. Tak ada penjelasan alasan pemberian remisi pada Gilang.
Diberitakan sebelumnya. Gilang Bungkus diduga kembali beraksi setelah akun X @sehitamsabit mengungkap diduga telah menjadi korban Gilang belakangan ini.
Berdasakan positingannya @sehiyamsabit yang dizinkan dikutip IDN Times, korban bernama R itu mengungkap bahwa ia telah dihubungi Gilang melalui media sosial Instagram. Gilang menghubungi korban setelah mendapati akun korban dari kompetisi lomba menulis pada 3 Maret 2025.
Gilang memperkenalkan diri sebagai penulis lepas. Korban pun meladeni orang tersebut karena ingin memiliki relasi penulis. Percakapan berlanjut hingga ke WhatsApp.
Di percakapan WhatsApp itu lah, Gilang memperkenalkan diri sebagai Aprilian Pratama. Dia berdalih ingin mengerjakan projek menulis yang membahas soal orang yang mengkafani jenazah. Korban pun sudah merasa curiga dengan orang tersebut. Korban menduga, itu adalah Gilang Bungkus yang dulu pernah ramai.
"Dari pertanyaan pertama saya sudah langsung curiga, ini orang siapa karena dulu ngikutin juga kasusnya gimana," ungkap dia.
Walau curiga, korban yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Riau ini tetap melanjutkan percakapan dengan orang tersebut untuk membuktikan apakah itu Gilang yang pernah ramai pada 2020 dengan kasus bungkus atau bukan.
Percakapan berlanjut hingga Gilang mengirim foto-foto korban yang terbungkus kain jarik dengan diikat seperti kafan jenazah. Dugaan korban benar, korban pun memblokir nomor Gilang karena merasa ketakutan.
"Ngelihat foto itu saya gak balas lagi chatnya dan saya block sosmed dan nomornya. ternyata setelah itu dia pake nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi,” kata dia.
Alih-alih korban bebas dari Gilang, ternyata Gilang malah menghubungi teman-teman dan orangtua korban melalui pesan Instagram. Bahkan, Gilang juga mengirim pesan ke media sosial organisasi yang diikuti korban.
Hingga kini, R belum ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Walau demikian, dia berharap aparat kepolisian melakukan tindakan.
“Saya menghindari untuk berhubung lansung dengan polisi. Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya pribadi ga mau dibawa-bawa untuk terjun lansung ke dalamnya, karna sistemnya pasti akan ruwet,” pungkasnya.
Kasus Gilang Bungkus dengan Terpidana Gilang Aprilian Nugraha Pratama mencuat pada 2020 silam. Kasus tersebut telah masuk ke mejah hijau dan Gilang divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.
Gilang melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.