Ngawi, IDN Times – Tidak hanya di Ponorogo, sebuah video pembongkaran rumah menggunakan alat berat ekskavator di Kabupaten Ngawi viral di media sosial. Rekaman yang diunggah akun TikTok @ari_plafon_ngawi itu menyedot perhatian warganet karena memperlihatkan sebuah rumah permanen dirobohkan hingga nyaris rata dengan tanah.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun hanya menuliskan keterangan singkat “korban TKW Bollo.” Narasi itu pun memicu berbagai spekulasi hingga kolom komentar dipenuhi beragam tanggapan dari netizen.
Kapolsek Pitu, AKP Basuki, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pembongkaran rumah itu dipicu kandasnya hubungan asmara antara seorang pria dengan perempuan yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
“Peristiwa itu terjadi Minggu kemarin. Jadi awalnya perempuan yang bekerja di luar negeri menjalin hubungan dengan seorang pria di sini. Rencananya mau menikah,” ujar Basuki, Senin (13/4/2026).
Gegara Batal Nikah, Rumah TKW di Ngawi Dirobohkan

1. Rumah dibangun dari kiriman uang TKW
Basuki mengungkapkan, selama menjalin hubungan, pihak perempuan rutin mengirimkan uang kepada sang pria untuk membangun rumah. Rumah tersebut didirikan di atas tanah milik pihak laki-laki dan dipersiapkan sebagai tempat tinggal bersama setelah menikah.
"Rumah itu disiapkan untuk ditempati setelah mereka menikah,” jelasnya.
2. Rencana pernikahan batal
Namun, setelah beberapa tahun menjalin hubungan dan akhirnya bertemu langsung, keduanya justru merasa tidak cocok. Rencana pernikahan yang semula telah disiapkan pun akhirnya batal.
"Karena tidak jadi menikah, akhirnya rumah itu diminta kembali. Lalu dimusyawarahkan di tingkat desa,” kata Basuki.
3. Dibongkar berdasarkan kesepakatan
Hasil musyawarah yang melibatkan pemerintah desa memutuskan rumah tersebut dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
"Setelah bangunan dibongkar, lahannya tetap milik pihak pria, sedangkan material rumah dikembalikan kepada pihak perempuan,” ujarnya.
Basuki menegaskan, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya laporan resmi ke kepolisian. Mediasi dilakukan dengan melibatkan perangkat desa setempat.
"Tidak ada laporan ke Polsek. Sudah selesai lewat mediasi dengan diketahui kepala desa,” pungkasnya.