Surabaya, IDN Times - Rencana pemerintah pusat menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bikin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) waswas. Kebijakan yang ditargetkan berjalan tahun ini dinilai berpotensi menggerus sumber dana murah Bank Jatim yang selama ini ditopang oleh rekening gaji aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono meminta, pemerintah pusat mengkaji ulang rencana tersebut. Menurutnya, penyaluran gaji ASN merupakan salah satu sumber dana penting bagi bank pembangunan daerah (BPD), termasuk Bank Jatim yang saat ini tengah diperkuat.
“BPD itu adalah dana murah yang captive, karena payroll-nya, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dari PNS. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat,” ujarnya.
Selama ini, Bank Jatim mencatat 419.053 akun payroll ASN di seluruh Jatim. Jumlah tersebut menjadi salah satu basis dana yang menopang aktivitas perbankan daerah. Namun, jika penyaluran gaji beralih ke KDMP, komposisi dana yang selama ini mengalir melalui Bank Jatim berpotensi berubah. Dampaknya bukan hanya menyangkut bisnis perbankan, tetapi juga perlu diperhitungkan karena Bank Jatim merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui dividen.
Adhy, yang juga menjabat Komisaris Bank Jatim, menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberlangsungan bank daerah. Terlebih, pemerintah daerah saat ini tengah memperkuat peran Bank Jatim dalam mendukung perekonomian Jatim.
“Kalau saya atas nama Bank Jatim sebagai komisaris dan juga pemerintah, karena ini urusan PAD, tentu kalau bisa mempertimbangkan dulu. Mohon diperhatikan bagaimana kelangsungan dari bank daerah, terutama Bank Jatim yang memang tertumpu dari pendapatan dana murahnya dari ASN,” tegasnya.
Selain potensi dampak terhadap Bank Jatim, Adhy juga mempertanyakan kesiapan KDMP untuk mengelola penyaluran gaji ASN. Menurutnya, aspek sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, hingga kepercayaan pegawai harus menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan.
Di Jatim, tercatat sebanyak 8.494 KDMP telah berbadan hukum dan tersebar di 38 kabupaten/kota. Meski demikian, status berbadan hukum saja belum cukup untuk memastikan koperasi siap menjalankan layanan pengelolaan gaji dalam skala besar.
“Yang kedua, tentu kita lihat juga bagaimana kesiapan itu terkait dengan sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan trust bagi PNS. Itu saja, kita lihat nanti,” kata Adhy.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui KDMP akan direalisasikan pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan rencana tersebut.
Ferry menyebut usulan itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, Kemenkeu telah menyetujui usulan tersebut dan menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koperasi sekaligus memperluas layanan keuangan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pelibatan koperasi bukan dimaksudkan untuk menghilangkan atau menggantikan fungsi perbankan. Koperasi diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
