Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT

Ferry Irawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya divonis 1 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho mengatakan aktor kawakan ini hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4, kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda. Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.

1. Dakwaan pasal 44 ayat 1 tak terbukti

Ferry Irawan saat menjalani persidangan di PN Kota Kediri. IDN Times/ istimewa

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana didakwakan dalam pasal 44 ayat 1.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya, Selasa (23/05/2023).

2. Lega dengan keputusan, kuasa hukum pikir pikir

Ferry Irawan usai menjalani persidangan di PN Kota Kediri. IDN Times/ istimewa

Menanggapi vonis ini, Penasehat Hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Ada waktu 7 hari untuk pihaknya melakukan tindakan lanjutan. Namun ia mengaku lega dengan keputusan ini. Setelah persidangan Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Jika tidak ada banding, Ferry akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.

“Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate menghormati keputusan tersebut,” kata Pardede.

3. JPU juga pikir pikir atas putusan majelis hakim

Terdakwa Ferry Irawan saat memasuki ruang sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Sementara itu tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim ini. Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat mengaku masih akan mendiskusikan lagi putusan tersebut bersama tim nya.

“Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us