Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Enam Pencopet Beraksi di Pesta Rakyat Grahadi, Gasak 15 Ponsel

IMG-20250820-WA0182.jpg
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Enam pencopet beraksi di Pesta Rakyat Grahadi, Surabaya
  • Mereka menggasak 15 ponsel milik pengunjung yang sedang menikmati hiburan
  • Polisi menyita 15 unit ponsel sebagai barang bukti, dan baru empat laporan polisi yang masuk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Enam orang komplotan pencopet beraksi saat Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-80 RI di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/8/2025). Enam orang yang telah dibekuk Polrestabes Surabaya itu menggasak 15 ponsel milik pengunjung yang sedang menikmati hiburan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan enam pencopet itu berawal dari laporan salah satu penonton konser yang kehilangan ponselnya. Usai laporan itu, Satresmob Polrestabes Surabaya langsung menyebar anggota di tengah kerumunan konser untuk mencari pelaku.

"Tim kami menyebar di semua titik hingga akhirnya menemukan orang-orang yang terindikasi melakukan pencopetan," ujar Aji di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Setelah dibuntuti, keenam pelaku itu pun akhirnya diringkus. Keenamnya merupakan satu kelompok dengan modus operandi yang terorganisir. "Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada juga yang menjadi pengalih perhatian," jelasnya.

Para tersangka itu adalah DA, ST, WR, AK, AR, dan DK. Mayoritas dari pelaku ini berasal dari Kota Malang.

"Kami masih mendalami apakah mereka juga beraksi di acara lain, seperti konser. Untuk sementara, TKP di Surabaya, baru di Grahadi," terang Aji.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit ponsel sebagai barang bukti. Namun, baru empat laporan polisi yang masuk.

"Dari 15 handphone ini baru ada 4 laporan polisi yang sudah masuk. Kemudian masih ada 11 handphone yang belum ada laporan," terang dia.

Aji pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponselnya saat acara di Grahadi untuk segera melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban bisa datang ke Polrestabes Surabaya dengan menunjukkan nomor telpon pada ponsel yang hilang dan nomor IMEI.

"Bagi yang merasa kehilangan handphone atau kecopetan pada saat pesta pesta rakyat di gedung Grahadi, silakan dapat menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," pungkas dia.

Keenam tersangka itu kini sudah mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan tengah menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us