Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang vonis eks Kepala Bea Cukai Yogyakara di PN Tipikor Surabaya. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pemcucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp500 juta, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majlis hakim, Tongani dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/8/2024).

Selain pidana penjara enam tahun, dan denda Rp500 juta, terdakwa Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,189 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” katanya.

“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah Tongani.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us