Uang Rp70 M Disita Kejari Perak, Pelindo III Hormati Proses Hukum

- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak.
- PT Pelindo Regional 3 membuka suara dan menghormati proses hukum yang berlangsung, serta memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani.
- Uang tersebut akan diajukan ke depan persidangan sebagai pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara, serta diletakkan di rekening sampai putusan pengadilan bermuatan hukum tetap.
Surabaya, IDN Times - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 buka suara soal penyitaan uang Rp70 miliar yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Uang tersebut disita atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari mengatakan pihaknya membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang tersebut telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” ujar Karlinda.
Karlinda menyebut, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan terus memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hokum yang dijalani mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalan upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” ujar Karlinda.
Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku. Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).
Pantauan IDN Times, uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025). Walau begitu, tidak terlihat ada tersangka yang ikut dipamerkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.
Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, Direktur PT Pelindo Marine Service.
"Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa tahapan penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli," ujarnya saat konferensi pers.
Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya, baik itu yang terdapat di dalam laptop maupun di dalam handphone dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.
"Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik," terangnya.
Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate. "Nilai proyeknya Rp196 miliar," kata dia.
Ricky menuturkan, selanjutnya uang Rp70 juta itu akan diajukan ke depan persidangan sebagai pembuktian perkara dan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara Sebagai wujud pelaksana penataan keadilan restoratif.
"Kami lakukan penitipan di rekening penampungan lainnya atau biasa disebut dengan RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam ini Kejaksaan Negeri Jakarta di salah satu bank BUMN rekanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," terangnya.
Uang tersebut akan diletakkan di rekening sampai dengan putusan pengadilan yang bermuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan tersebut, nanti hakim akan menentukan berapa sesungguhnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. "Berapa nanti uang pengganti yang di dikenakan kepada nanti para terdakwa yang akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya," pungkas dia.

















