Pemilik Warung di Menganti Lakukan Eksibisionisme Jadi Tersangka

- Pemilik warung di Gresik, berinisial MA (55), ditetapkan tersangka eksibisionisme karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada pembeli remaja perempuan.
- Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya laporan eksibisionisme tersebut dan pelaku telah ditangkap.
- MA melakukan aksi cabul lebih dari sekali dengan modus saat situasi warung sepi, dan kini dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Gresik, IDN Times - Aksi eksibisionisme terjadi di Gresik. Kali ini aksi dilakukan oleh pemilik warung berinial MA (55). Dia dengan sengaja memarken alat kelaminnya kepada pembeli di warung miliknya, di kawasan Menganti.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan eksibisionisme tersebut. Pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun telah menangkap pelaku.
Arya menjelaskan, peristiwa bermula saat korban remaja perempuan berusia 14 membeli minuman es di warung milik tersangka, pada 4 Februari 2026 lalu. Saat kejadian, situasi sedang sepi sekitar pukul 17:35 WIB. Ketika korban menunggu pesanan, tiba-tiba MA memanggilnya.
"Setelah itu tersangka dengan sengaja mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya sambil menyerahkan minuman tersebut kepada korban," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Remaja itu pun terkejut dan langsung lari pulang ke rumah. Kemudian menceritakan hal yang dialaminya itu kepada orang tua, dan langsung melaporkan ke Polres Gresik.
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamanka MA," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi cabul MA ternyata sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya pelaku juga pernah mencabuli korban. "Modusnya memanfaatkan situasi warung yang sepi pembeli. Saat korban membeli minuman, yang bersangkutan melakukan tindakan asusila (ekshibisionisme) di hadapan korban untuk memuaskan hawa nafsu," katanya.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. Pria paruh baya itu dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023.


















