Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Sumenep jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS

IMG-20251105-WA0017.jpg
Tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, NLA. Dok. Kejati Jatim.
Intinya sih...
  • Kejati Jatim tetapkan pejabat Sumenep sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BSPS.
  • Program BSPS Tahun 2024 di Sumenep menyasar 5.490 penerima bantuan dengan total anggaran Rp109,8 miliar.
  • NLA diduga meminta imbalan dan menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi RP, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Tersangka tersebut ialah NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan ini menjadikan total lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan empat tersangka lain berinisial RP, AAS, WM, dan HW. “Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Program BSPS Tahun 2024 di Sumenep diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai “komitmen fee”. Selain itu, penerima juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

NLA diduga memanfaatkan kewenangannya dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan, dan meminta imbalan Rp100.000 dari setiap penerima agar proses pencairan berjalan lancar.

Dari skema tersebut, NLA disebut menerima Rp325 juta dari saksi RP. Uang tersebut telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dari penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam program ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Angka tersebut kini masih dalam tahap verifikasi auditor.

Wagiyo menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan secara menyeluruh. “Ini bentuk komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan kerugian negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga diarahkan pada perbaikan tata kelola program pemerintah. “Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki sistem agar pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Presiden Prabowo Akan Groundbreaking Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

05 Nov 2025, 15:44 WIBNews